Tanda tangan digital adalah bentuk tanda tangan elektronis yang menggunakan metode kriptografi untuk menandai keabsahan suatu dokumen digital. Tanda tangan digital bukan berarti tanda tangan fisik yang di-scan atau digambar di komputer kemudian ditempelkan di dokumen, melainkan perhitungan matematis menggunakan konsep kriptografi kunci publik atas data digital yang ditandatangani. Terdapat dua kegiatan dalam konsep tanda tangan digital:
Berikut ini merupakan tujuan dari diterapkannya tanda tangan digital pada suatu dokumen yang merupakan manfaat dari kriptografi kunci publik:
Tanda tangan digital hanya dapat diverifikasi dari file dokumen digital. Jika dokumen digital tersebut dicetak, tanda tangan digital tidak lagi dapat diverifikasi. Meskipun demikian, IPB DiSign dapat melakukan scan QR code yang tertera pada tanda tangan yang dihasilkan untuk mengecek penanda tangan dokumen yang dikeluarkan oleh IPB DiSign.
Penggunaan tanda tangan digital di lingkungan IPB University diatur dalam Surat Keputusan Rektor IPB Nomor 241/IT3/TU/2020 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Dinas di Lingkungan Institut Pertanian Bogor. Salinan Surat Keputusan tersebut dapat diunduh di sini.